Biaya Bulanan Bpjs Kelas 1
Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
Namun, besaran nominal biaya BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kelas 1 masih sama belum ada perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Berikut ini rinciannya:
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat poluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Biaya BPJS Kelas 1 sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Sebagai informasi, pembayaran biaya BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
Biaya BPJS terkini untuk periode September hingga Desember 2024:
Daftar Biaya BPJS Kesehatan
Pemerintah memastikan penghapusan sistem kelas BPJS pada tahun 2025 nanti. Jadi untuk saat ini Daftar harga iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang lama yaitu :
Semua kelas mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama, pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formalium nasional, dan lainnya.
Hal yang membedakan kepesertaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3 adalah dari sisi fasilitas ruang inap saja, yaitu :
Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.
Video: PPN Hingga UMP & Iuran BPJS Naik di 2025, Pengusaha Ritel Siap?
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh pada 2025.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan penerapan KRIS tersebut kemungkinan tidak menimbulkan kenaikan tarif iuran terhadap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3. Sementara kenaikan iuran pada peserta kelas 1 dan kelas 2 berpotensi terjadi.
“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Ali usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.
Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
Kemudian, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.
Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Apabila terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda.
Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Adapun besaran denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Ketentuan pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan meliputi jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan denda bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.
Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan
Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta
Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
Peserta Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
Dibayarkan oleh pemerintah
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016
Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap
Besaran denda: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Denda maksimal: Rp 30.000.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya BPJS terkini ini masih mengacu pada sistem kelas yang ada dan akan berlaku hingga implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 30 Juni 2025.
linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).