Anggota Komisi B Dprd Dki
JAKARTA (Lead.co.id) – Kembali munculnya polemik kegaduhan di lingkungan lembaga DPRD DKI Jakarta oleh ketua Komisi B membuat publik bertanya kelayakannya.
Hal itu dilaporkan oleh anggotanya sendiri, Ichwanul Muslimin dan Wahyu Dewanto ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, pada Rabu (8/12/2021).
Anggotanya menyebut, Abdul Aziz sebagai Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian dan BUMD, dinilai otoriter dengan mengeluarkan rekomendasi sepihak terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.
Menyikapi hal itu, pengamat politik, Igor Dirgantara menyampaikan, secara konstitusional semua anggota parlemen (legislatif) punya hak kewenangan yang sama terkait fungsi budgeting, controling, dan legislasi.
“Hak itu melekat kepada semua anggota legislatif. Jadi ketua komisi harus menyadari hal itu bahwa masing-masing anggota DPRD punya hak dan kedudukan yang sama. Semua anggota DPR/DPRD dipilih langsung oleh rakyat,” sampainya.
Lebih jauh, jabatan ketua komisi hanya dipilih oleh anggota DPRD berdasarkan kesepakatan atau lobbi-lobbi politik. Jadi bisa diganti jika memang sering menimbulkan kegaduhan yang berimbas kepada soliditas kerja parlemen dan berdampak pada utilitas publik.
“Apalagi komunikasi dengan marah-marah itu kontraproduktif dan cenderung membuat kegaduhan yang tidak perlu,” tambah Director Survey & Polling (SPIN) itu.
Sebelumnya, polemik ini berawal dari pernyataan anggota komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslim yang menyesalkan tindakan Ketua Komisi B Abdul Aziz yang memanggil jajaran direksi PT Transjakarta ke ruangan pribadinya untuk membahas rekaman video.
“Selain itu juga masa Direksi Transjakarta yang menggelar pertemuan dengan operator sambil menonton tari perut atau belly dance di sebuah kafe. Seharusnya hal tersebut dibahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta, bukan di ruangan pribadi Ketua Komisi B,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Ichwanul, ketua komisi B juga membagikan hasil rekomendasi Komisi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta hanya melalui grup Whatssap Komisi B.
“Namun saat dikonfirmasi kepada unsur pimpinan-pimpinan Komisi B lainnya, banyak yang ngaku belum mengetahui soal rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Dirinya memaparkan sempat tanyakan ini hasil rekomendasi Komisi B atau rekomendasi ‘pimpinan’ Komisi B saja. Namun tidak lama berselang dirinya ditelpon Ketua Komisi B dengan nada tinggi dan marah serta bahasa yang tidak enak.
“Saya sebenarnya tidak menyudutkan Abdul Aziz, saya menanyakan kepada pimpinan dimana ada tiga orang (Ketua, Wakil dan Sekretaris). Jadi bukan hanya Abdul Aziz,” tegas Ichwanul yang mengaku tidak bisa menerima sikap ketua komisi B yang terkesan otoriter dan tidak bijaksana tersebut.
Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu anggota Komisi B juga sempat melayangkan mosi tidak percaya terhadap Abdul Azis selaku ketua komisi B karena dinilai selalu membela kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga mempersulit pemanggilan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Saat dikonfirmasi, Abdul Aziz mengaku belum mengetahui adanya laporan tentang dirinya ke BK. Aziz juga tak menjawab perihal rekomendasi yang dia keluarkan usai rapat kerja dengan Transjakarta pada Senin (06/12/2021) lalu.
“Mohon maaf saya belum tahu (dilaporkan ke BK). Saya no comment (tidak mau komentar),” ujar Aziz.
Sementara itu, Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Adnani Taufiq memastikan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz.
“Kami masih menunggu surat dari Pimpinan Dewan untuk tindak lanjut laporan tersebut sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di BK,” ujar Adnani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/12/2021).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani juga mendesak BK untuk tegas menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz terhadap anggota Fraksi Gerindra, Ichwanul Muslimin.
Bahkan Rani Mauliani menuntut agar posisi Ketua Komisi B saat ini diganti. Menurutnya, persoalan yang mencuat saat ini dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Komisi B kedepannya.
“Tidak bisa seenaknya seorang Ketua Komisi semaunya sendiri memaki anggotanya, ini kan lembaga negara, bukan perusahaan pribadi. Bila seorang Ketua tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang baik tentunya akan menjadi hambatan di tempat dimana beliau memimpin,” pungkas Rani.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ismail, mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi Mikrotrans. Menurutnya, kesejahteraan pengemudi sangat mempengaruhi kualitas pelayanan mereka, termasuk soal keselamatan penumpang.
"Terkait kesejahteraan, saya sangat mendukung, untuk memperhatikan secara maksimal kesejahteraan pramudi karena pertama ini ada korelasi dengan sikap pramudi dalam menjalankan tanggung jawabnya, dan ini juga berkaitan dengan keselamatan penumpang," kata Ismail kepada wartawan di gedung DPRD DKI, Jumat (2/8/2024).
"Ketika mereka merasa tidak terpenuhi dari aspek kesejahteraan, tidak menutup kemungkinan mereka abai atas tugas dan tanggung jawabnya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan alokasi kuota armada bagi mitra operator JakLingko, Ismail mengatakan ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, ketika ada kebutuhan tinggi terkait suatu rute tertentu, maka itu yang menjadi prioritas.
"Saya yakin Dinas Perhubungan maupun PT TransJakarta mempertimbangkan hal ini. Jadi bukan semata karena pengajuan dari operator-operator tertentu," ungkapnya.
Menurutnya, perlu juga diperhatikan aspek proporsionalitas kesempatan yang diberikan kepada operator mitra kerja.
"Proporsionalitasnya itu seperti apa? Salah satunya itu adalah terhadap jumlah armada existing yang dimiliki oleh masing-masing operator tersebut," ungkapnya.
Ia menuturkan, dari proporsionalitas ini, harus dilihat persentase yang berikan oleh Dinas Perhubungan maupun PT TransJakarta kepada masing-masing operator. "Bukan dilihat kuantitas kendaraannya, tapi persentasenya," ucapnya.
Ismail menegaskan, berdasarkan data yang sudah dipelajarinya, baik PT TransJakarta maupun Dinas Perhubungan sudah memberikan proporsi yang baik.
"Angka rata-ratanya sudah di atas 40 persen dari jumlah armada existing yang dimiliki masing-masing operator. Jadi ada dua faktor penting. Pertama, terkait aspirasi kebutuhan masyarakat dan kedua adalah proporsi terhadap jumlah armada yang dimiliki masing-masing operator," pungkasnya.
Meliputi perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah.
Meliputi : Dinas Pangan, Pertanian dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.